News Ujung Bulu — Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi pembangunan perumahan dan ruko di Kecamatan Ujung Bulu, Jumat (18/7/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan langsung pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pembangunan di kawasan perkotaan agar tetap sesuai dengan ketentuan tata ruang, aturan perizinan, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam kunjungannya, Wabup Andi Edy Manaf didampingi oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) H.M. Daud Kahal, bersama perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan pembangunan yang belum memenuhi ketentuan administratif maupun teknis.
Dalam sidak tersebut, Wabup meninjau sejumlah proyek yang tengah berlangsung, termasuk pembangunan kompleks perumahan baru dan beberapa ruko di kawasan strategis Kecamatan Ujung Bulu. Beberapa di antaranya diketahui belum melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan yang berjalan di Bulukumba, khususnya di wilayah perkotaan seperti Ujung Bulu, harus patuh terhadap aturan. Jangan sampai semangat pembangunan justru menimbulkan masalah baru seperti banjir, kemacetan, atau ketidakteraturan tata ruang,” tegas Andi Edy Manaf saat meninjau lokasi.
Wabup juga menekankan pentingnya koordinasi antara pengembang dengan pemerintah daerah. Ia menyebut bahwa setiap investor atau pelaku pembangunan harus berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. “Kami tidak menghambat investasi, justru kami dukung. Namun semua harus berjalan sesuai prosedur agar ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum atau sosial,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP H.M. Daud Kahal menjelaskan bahwa timnya terus melakukan pembinaan kepada para pengembang agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah kini menerapkan sistem pelayanan digital melalui OSS (Online Single Submission) untuk memudahkan proses perizinan dan meningkatkan transparansi.
“Kami sudah memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang agar memanfaatkan sistem perizinan online. Tidak ada alasan lagi untuk menunda pengurusan izin. Semua bisa dilakukan dengan cepat dan mudah,” ujar Daud Kahal.
Dinas PUPR Bulukumba juga turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kesesuaian bangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ujung Bulu. Beberapa titik pembangunan disebut berpotensi menimbulkan dampak pada drainase dan akses jalan jika tidak dilakukan penataan yang tepat.
Menutup kegiatan sidak, Wabup mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan aktivitas pembangunan yang dinilai melanggar aturan atau berpotensi merugikan lingkungan sekitar. Pemerintah, katanya, akan menindaklanjuti setiap laporan secara terbuka dan profesional.
“Saya harap masyarakat ikut mengawasi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus peduli dengan penataan kota dan keberlangsungan lingkungan kita,” ujar Wabup Andi Edy Manaf.
Dengan adanya sidak ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba berharap dapat menekan pelanggaran tata ruang, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta mendorong terciptanya lingkungan pembangunan yang tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, khususnya di kawasan Ujung Bulu yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi kabupaten.







